Ilmu Negara

Cinta Indonesia

Kedudukan ilmu negara dalam mata kuliah hukum

Berdasarkan keputusan dir.jen dik.ti nomor 038/DJ/Kept/1983, pada tanggal 27 april 1983. Ilmu negara merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum, oleh karena itu ilmu negara menjadi mata kuliah prasayarat untuk mempelajari lebih lanjut ilmu tata negara, hukum administrasi negara, ilmu perbandingan tatanegara,dan ilmu politik.

Pengertian ilmu negara

Sejarah ilmu negara memiliki pengertian sebagai cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari unsur-unsur negara secara abstrak dan umum/universal. Artinya mempelajari ilmu negara tidak secara khusus melainkan secara abstrak dan umum/universal, tanpa melihat kapan terjadinya negara tersebut.
Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari unsur-unsur pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara.
Ilmu negara objeknya adalah negara, dalam pengertian :
  • Abstrak : Negara belum tampak;
  • Umum : Konsep ilmu negara berlaku secara umum / bukan untuk negara-negara tertentu;
  • Universal : Konsep ilmu negara berlaku secara menyeluruh tanpa kecuali.

Hubungan ilmu negara dengan ilmu lainnya:

  • Objek ilmu negara dan ilmu lainnya sama-sama negara, tetapi ilmu lainnya dalam artian konkrit,khusus,dan regional.
  • Ilmu negara menjadi prasyarat untuk mempelajari lebih lanjut tentang ilmu tata negara dan ilmu lainnya.
  • Ilmu negara dan ilmu lain berada dalam satu sistem kenegaraan yang disebut STAATSWISSENSCHAFT (Ilmu negara).

Hakekan dan sifat negara

Menurut Sokrates : Negara merupakan organisasi yang mengatur hubungan orang-orang yang ada didalam polish (kota kecil), tentang kepribadian orang di sekitarnya.
Negara indentik dengan polish, polish identik dengan masyarakat, masyarakat identik dengan negara, oleh karena itu sistem pemerintahannya demokrasi secara langsung.
Demokrasi secara langsung terjadi pada yunani kuno karena masyarakat yang masih sediki, dan wilayah yang kecil sehingga rakyat dapat dikumpulkan semua pada suatu tempat untuk menentukan sistem pemerintahannya.

Menurut Plato pahammnya mengenai negara adalah kerjasama antar manusia untuk memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan ini yang disebut dengan masyarakat dan masyarakat itu adalah negara oleh karena itu antar sifat manusia ada persamaannya dengan sifat negara. Sifat manusia(pikiran,keberanian,dan aneka kebutuhan) - Sifat negara(golongan penguasa,tentara,dan pekerja).

Unsur-Unsur Negara :

Menurut Moh.Kusnardi,S.H., dan Prof.Dr.Bintan R.Saragih,M.H. Membagi unsur-unsur negara menjadi tiga yaitu :
  • Wilayah tertentu : batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
  • Rakyat : Sekumpulan manusia yang hidup disuatu tempat yang dilawankan dengan mahluk-mahluk lain yang hidup di dunia.
  • Pemerintahan yang diakui : alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dan juga dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.
Unsur-unsur negara didalam buku Ilmu Negara karangan H.Abu Daud Busroh, S.H., yaitu :
  • Wilayah tertentu : batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku, wilayah mempunyai arti yang luas meliputi : Udara,Darat dan laut.
  • Rakyat : sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat.
  • Pemerintah yang berdaulat : oraganisasi negara mempunyai badan pimpinan dan bada pengurus yang memimpin dan mengurus negara.

Tujuan Negara

Menurut Soehino, S.H., mendepinisikan secara umum adalah Menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya atau menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur.

Menurut Plato (Yunani Kuno) tujuan negara :
  • Menyelenggarakan kepentingan warga negaranya.
  • Berusaha supaya warganegara hidup baik dan bagagia didasarkan atas keadilan, keadilan itu memerintah dan harus menjelma di dalam negara.
Menurut Aristoteles :
  • Harus ditujukan kepada kepentingan umum
  • Adanya keseimbangan kepentingan berdasar keadilan.
Menurut Polydius : Melaksanakan kepentingan rakyat.

Fungsi Negara

Fungsi negara diartikan sebagai tugas dari dapa organisasi negara untuk mana negara itu diadakan:
Fungsi negara pada abad ke XVI (16) di Perancis :
  • Fungsi diflomasi : Fungsi negara yang berhubungan dengan negara lain (Hubungan Internasional).
  • Fungsi Difencie : Fungsi negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
  • Fungsi Financie : Fungsi negara dalam mengatur keuangan negara.
  • Fungsi Justicie : Fungsi negara dalam mengatur pelaksanaan hukum.
  • Fungsi Policie : Fungsi negara dalam mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut John Locke :
  • Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat peraturan.
  • Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan peraturan.
  • FUngsi Federatif : Fungsi negara dalam mengurusi hubungan internasional, perang dan damai.
Menurut Montesquie :
  • Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat undang-undang.
  • Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan undang-undang.
  • Fungsi Yudikatif : Fungsi negara dalam mengawasi undang-undang.
Menurut Van Vollen Hoven :
  • Regeling : Membuat peraturan.
  • Bestuur : Menyelenggarakan pemerintahan.
  • Rechpraak : Fungsi mengadili.
  • Politie : Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Kasih Comment Ya !!!