Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Hukum

Lambang Garuda Pancasila

DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI FAKULTAS HUKUM

  • Pasal 39 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa "isi kurikulum fakultas setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  • Pasal 10 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pendoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang menyatakan bahwa "kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
  • Keputusan Dirjen Dikti Nomor 038/DIKTI/2002, Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembagan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi sebelumnya bernama kuliah Kewiraan.

KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Fakultas Hukum)

  • Civic Knowledge yaitu kemampuan penguasaan pengetahuan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewarganegaraan.
  • Civic Disposition, yaitu kecakapan dan kemampuan bersikap.
  • Civic Skill, yaitu kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik.

TUJUAN PERKULIAHAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN DI FAKULTAS HUKUM

  • Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat;
  • Menjadikan warga Negara yang baik dan mampu menjaga perastuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Negara Indonesia yang kuat , sejahtera dan demokratis;
  • Menjadikan mahasiswa dapat berfikir komprehensif, analisis, kritis, dan bertindak demokratis;
  • Mengembangkan kultur demokrasi;
  • Membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab melalui penanaman moral dan keterampilan sosial.

RUANG LINGKUP MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI FAKULTAS HUKUM


Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) memiliki 3 materi pokok, yaitu :
  • Demokrasi
  • Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Masyarakat Madani (Civic Society)

Ketiga materi inti tersebut kemudian dijabarkan menjadi beberapa materi pokok bahasan (kajian), yaitu :
  • Pendahuluan
  • Identitas Nasional
  • Negara
  • Kewarganegaraan
  • Konstitusi
  • Demokrasi
  • Otonomi Daerah
  • Good Governancee
  • Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Masyarakat Madani (Civil Society)
  • Wawasan Nusantara
  • Ketahanan Nasional dan Bela Negara
  • Politik dan Strategi Nasional

3 komentar:

Jangan Lupa Kasih Comment Ya !!!