DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI FAKULTAS HUKUM
- Pasal 39 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa "isi kurikulum fakultas setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
- Pasal 10 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pendoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang menyatakan bahwa "kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
- Keputusan Dirjen Dikti Nomor 038/DIKTI/2002, Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembagan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi sebelumnya bernama kuliah Kewiraan.
KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Fakultas Hukum)
- Civic Knowledge yaitu kemampuan penguasaan pengetahuan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewarganegaraan.
- Civic Disposition, yaitu kecakapan dan kemampuan bersikap.
- Civic Skill, yaitu kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik.
TUJUAN PERKULIAHAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN DI FAKULTAS HUKUM
- Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat;
- Menjadikan warga Negara yang baik dan mampu menjaga perastuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Negara Indonesia yang kuat , sejahtera dan demokratis;
- Menjadikan mahasiswa dapat berfikir komprehensif, analisis, kritis, dan bertindak demokratis;
- Mengembangkan kultur demokrasi;
- Membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab melalui penanaman moral dan keterampilan sosial.
RUANG LINGKUP MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI FAKULTAS HUKUM
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) memiliki 3 materi pokok, yaitu :
- Demokrasi
- Hak Asasi Manusia (HAM)
- Masyarakat Madani (Civic Society)
Ketiga materi inti tersebut kemudian dijabarkan menjadi beberapa materi pokok bahasan (kajian), yaitu :
- Pendahuluan
- Identitas Nasional
- Negara
- Kewarganegaraan
- Konstitusi
- Demokrasi
- Otonomi Daerah
- Good Governancee
- Hak Asasi Manusia (HAM)
- Masyarakat Madani (Civil Society)
- Wawasan Nusantara
- Ketahanan Nasional dan Bela Negara
- Politik dan Strategi Nasional
Terimakasih atas referensi ilmunya...
BalasHapusHalo, Gan...
BalasHapusKapan yak terakhir blog ini diupdate?
Saya tidak bisa menemukan referensi kapan :D.
Salam kenal yak!
Makasih Soal pkn kelas 7 semester 2
BalasHapus